Saturday, January 23, 2016

Agar Tidak Bermasalah, Pahami Istilah-Istilah Tentang Kartu Kredit Ini

Sebagai pemegang kartu kredit atau penerima KTA- PL anda harus mengetahui istilah istilah yang umum dipakai baik oleh Bank penerbit kartu maupun pihak ketiga Bank penerbit kartu.  Hal ini untuk memudahkan anda saat negosiasi atau berkomunikasi permasalahan kartu kredit, KTA/PL  anda. 



ISTILAH-ISTILAH KARTU KREDIT/ KTA-PL 

CARD HOLDER (CH) adalah nasabah pemegangkartu kredit atau penerima KTA-PL . 

CREDIT CARD (CC) adalah Kartu kredit dengan bentuk fisik sebuah kartu plastik yang dilengkapi bagian muka dengan nama anda,nomor kartu, logo dan nama Bank, masa berlaku kartu dan logo Visa dan Master. Sementara bagian belakang kartu dilengkapi dengan rangkaian chip electronic/magnetic. 

PAGU KREDIT adalah batas maksimal dari kredit yang diterima oleh pemegangkartu / penerima KTA-PL 

OVER LIMIT adalah kelebihan pemakaian dari pagu kredit. 

LAST BALANCING adalah jumlah penagihan terakhir saatcetak billing 

BILLING adalah lembar penagihan dari kartu kredit. 

MINIMUM PAYMENT adalah jumlah terkecil dari pembayaran kartu kredit (biasanya10% dari total tagihan). 

ANNUAL FEE adalah iuran tahunan yang harus anda bayar bisa dibayar tiap tahun atau sekaligus di dibayar per bulan. 

STAMP DUTY adalah biaya materaiyang harus dibayar dan dibebankan ke dalam tagihan. 

LATEPAYMENT/LATE CHARGES  adalah denda keterlambatan pembayaran cicilan. 

INTEREST adalah bunga atas pemakaian kartu kredit 

CREDITSHIELD adalah pembayaran premi asuransiyang dibebankan ke dalam tagihan kartu kredit. 

X DAY adalah masa penagihan yang belum dibayar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati bulan berikutnya. 

DELINQUENT adalah masa penagihan karena tidak ada pembayaran antara bulan kedua sampai dengan bulan keenam. Istilah yang dipakaiuntuk masa delinquent ada yang disebut : 
DPD60-90-120-150-180 artinya masa penagihan (Due Payment Day = Tunggakan Pembayaran Hari…), karena belum bayar dihari ke-60,90,120,150 dan 180. 
PLACEMENT1-2-3-4, adalah istilah lain selain DPD 
PLACEMENT1= X DAY 
PLACEMENT2= DPD90 
PLACEMENT 3= DPD180 
PLACEMENT 4= RECOVERY 
BUCKET1-4-6-8 , adalah istilah lain selain DPD 
BUCKET1= PLACEMENT1= X DAY 
BUCKET4= PLACEMENT2= DPD90 
BUCKET6= PLACEMENT3= DPD180 
BUCKET8= PLACEMENT4= RECOVERY 



RECOVERY adalah program dari Bank bagi pemegang kartu yang secara berturut-turut tidak melakukan pembayaran selama 
180 hari atau 6 bulan. Program yang bisa dimanfaatkan : 

  • Pelunasan dengan meminta Discount sebesar40% s.d50% dari last balance. 
  • Membayar dengan mencicil sesuai dengan cash flow keuangan anda (REPAYMENT CAPACITY). 

DESK CALL adalah bagian penagihan lewat telepon,yang dilakukan petugas bank yang tugasnya warning call atau mengingatkan keterlambatan pembayaran cicilan kartu kredit / KTA anda. 

FIELD COLLECTOR adalah bagian penagihan yang datang langsung ke tempat anda, collector ini adalah pihak ketiga Bank penerbit kartu . 

DEBT COLLECTOR adalah bagian penagihan yang langsung datangke rumah,kantor anda atau datang ke saudarayang bisa dihubungi (emergency call), status mereka adalah pihak ketiga dari Bank penerbit kartu . 

WO (Wrate Off) adalah penghapusan bunga setelah posisikartu 
kredit anda memasuki masa RECOVERY

Mengenal Lebih Dekat Benda Bernama Kartu Kredit, Tak Sesederhana Bentuknya

Kartu kredit/KTA adalah pemberian kredit dari Bank penerbit kartu kepada pemegang kartu kredit (Card Holder = CH ) TANPA ADA JAMINAN FISIK baik yang bergerak maupun tidak bergerak. 

LALU APA PERTIMBANGAN BANK SEHINGGA BISA MEMBERIKAN KREDIT 
TANPA JAMINAN ?

Ada 2 hal yang menjadi pertimbangan sehingga bank penerbit kartu  bisa memberikan kredit tanpa jaminan yaitu : 

  1. Bank menilai bahwa calon pemegang kartu mempunyai kemampuan financial untuk membayar cicilan, hal ini dibuktikan dengan slip gaji bagi karyawan atau Rekening koran bagi pengusaha atau profesional. 
  2. Bank menilai bahwa calon pemegang kartu mempunyai itikad yang baik (morality) untuk membayar cicilan, hal ini dibuktikan dengan memberikan data pribadi yang benar dan valid. 



Secara garis besar hutang ke bank/lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kategori yaitu : 

Kredit Tanpa Jaminan Fisik
Kredit ini biasanya diberikan oleh Bank Penerbit Kartu dalam bentuk Kartu Kredit, Kredit Tanpa Anggunan ( KTA ), Personal Loan ( PL ). Perbedaan Kartu Kredit dengan Kredit Tanpa Anggunan atau Personal Loan adalah : 

  • Kartu Kredit, dananya tidak langsung diberikan tunai tetapi saat bertransaksi  bisa menggunakan kartu tersebut sebagai pengganti uang tunai . 
  • KTA/Personal Loan, dananya diterima tunai dan masuk ke rekening nasabah yang bersangkutan . 

Kredit Dengan Jaminan Fisik 
Jaminan ini baik yang bergerak/tidak bergerak, maupun jaminan non fisik, biasanya kredit ini diberikan oleh Bank dalam bentuk : 

  • Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) 
  • Kredit Pemilikan Mobil ( KPM ) 
  • Modal Kerja / Usaha 
  • Pembiayaan Proyek proyek dan kredit lainnya

Jaminan fisik yang bergerak atau tidak bergerak yang bisa diterima Bank / Lembaga keuangan seperti:

  • Rumah yang sudah bersertifikat ( SHM ) 
  • Tanah yang sudah bersertifikat ( SHM ) 
  • Kendaraan roda dua, empat atau lebih, baik hanya dokumennya saja (BPKB) atau kendaraan dan dokumennya.. 
  • Alat alat berat dan jaminan lainnya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak . 

Jaminan Non fisik yang bisa diterima oleh Bank / Lembaga keuangan seperti : 

  • B G  ( Bank Garansi ) 
  • SPK ( Surat Perjanjian Kerja) 


Jaminan-jaminan tersebut bisa diterima Bank / Lembaga keuangan karena mempuyai nilai jual atau mempunyai nilai tunai atau jaminan. Jaminan tersebut bisa dipertanggung jawabkan secara hukum perdata dan pidana . 

Perbedaan kredit tanpa jaminan dengan kredit dengan jaminan, yaitu : 

  • Kredit Tanpa Jaminan TIDAK DIIKAT oleh perjanjian atau hukum FIDUCIA*.
  • Kredit Dengan Jaminan DIIKAT dengan perjanjian atau hukum FIDUCIA* . 

Namun demikian kredit tanpa jaminan atau kredit dengan jaminan adalah hutang yang wajib dan harus dibayar.

Permasalahan Umum Ketika Anda Menggunakan Kartu Kredit

Kehadiran kartu kredit tidak hanya dirasakan manfaatnya saja tetapi berbagai permasalahan akan timbul terutama dirasakan oleh pengguna kartu kredit/KTA yang bermasalah. Awal permasalahan kartu kredit berdasarkan pengalaman saya selaku pengguna kartu kredit adalah karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembayaran dilakukan hanya minimum payment (10% dari tota ltagihan). Saat pembayaran dilakukan dengan cara seperti ini maka anda akan mulai terjebak dengan hutang yang tidak pernah lunas-lunas, sementara credit limit/pagu kredit sudah habis bahkan over limit. 
  2. Penghasilan anda lebih kecil dari kewajiban untuk membayar kartu kredit bahkan untuk membayar minimum payment saja sudah tidak mencukupi. Penyebab hal ini karena anda memiliki kartu kredit / KTA lebih dari kewajaran (lebih dari satu kartu)
  3. Salah dalam pemakaian Kartu Kredit. Kartu kredit akan bermanfaat bila dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya “Urgent” dan “Emergency” tetapi dalam prakteknya kartu kredit dipakai untuk :
  • Modal usaha
  • Menutupi hutang ( gali lubang tutup lubang ) 
  • Konsumtif /gayahidup


Apabila Kartu kredit dipakai untuk hal tersebut diatas maka anda tinggal menunggu waktu terjerat hutang kartu kredit. Persoalan hutang Kartu kredit/KTA merupakan hal yang sangat mengganggu dalam kehidupan rumah tangga, untuk itu diperlukan sikap yang bijak di dalam menghadapinya.