Kartu kredit/KTA adalah pemberian kredit dari Bank penerbit kartu kepada pemegang kartu kredit (Card Holder = CH ) TANPA ADA JAMINAN FISIK baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
LALU APA PERTIMBANGAN BANK SEHINGGA BISA MEMBERIKAN KREDIT
TANPA JAMINAN ?
Ada 2 hal yang menjadi pertimbangan sehingga bank penerbit kartu bisa memberikan kredit tanpa jaminan yaitu :
- Bank menilai bahwa calon pemegang kartu mempunyai kemampuan financial untuk membayar cicilan, hal ini dibuktikan dengan slip gaji bagi karyawan atau Rekening koran bagi pengusaha atau profesional.
- Bank menilai bahwa calon pemegang kartu mempunyai itikad yang baik (morality) untuk membayar cicilan, hal ini dibuktikan dengan memberikan data pribadi yang benar dan valid.
Secara garis besar hutang ke bank/lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kategori yaitu :
Kredit Tanpa Jaminan Fisik
Kredit ini biasanya diberikan oleh Bank Penerbit Kartu dalam bentuk Kartu Kredit, Kredit Tanpa Anggunan ( KTA ), Personal Loan ( PL ). Perbedaan Kartu Kredit dengan Kredit Tanpa Anggunan atau Personal Loan adalah :
- Kartu Kredit, dananya tidak langsung diberikan tunai tetapi saat bertransaksi bisa menggunakan kartu tersebut sebagai pengganti uang tunai .
- KTA/Personal Loan, dananya diterima tunai dan masuk ke rekening nasabah yang bersangkutan .
Kredit Dengan Jaminan Fisik
Jaminan ini baik yang bergerak/tidak bergerak, maupun jaminan non fisik, biasanya kredit ini diberikan oleh Bank dalam bentuk :
- Kredit Pemilikan Rumah ( KPR )
- Kredit Pemilikan Mobil ( KPM )
- Modal Kerja / Usaha
- Pembiayaan Proyek proyek dan kredit lainnya
Jaminan fisik yang bergerak atau tidak bergerak yang bisa diterima Bank / Lembaga keuangan seperti:
- Rumah yang sudah bersertifikat ( SHM )
- Tanah yang sudah bersertifikat ( SHM )
- Kendaraan roda dua, empat atau lebih, baik hanya dokumennya saja (BPKB) atau kendaraan dan dokumennya..
- Alat alat berat dan jaminan lainnya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak .
Jaminan Non fisik yang bisa diterima oleh Bank / Lembaga keuangan seperti :
- B G ( Bank Garansi )
- SPK ( Surat Perjanjian Kerja)
Jaminan-jaminan tersebut bisa diterima Bank / Lembaga keuangan karena mempuyai nilai jual atau mempunyai nilai tunai atau jaminan. Jaminan tersebut bisa dipertanggung jawabkan secara hukum perdata dan pidana .
Perbedaan kredit tanpa jaminan dengan kredit dengan jaminan, yaitu :
- Kredit Tanpa Jaminan TIDAK DIIKAT oleh perjanjian atau hukum FIDUCIA*.
- Kredit Dengan Jaminan DIIKAT dengan perjanjian atau hukum FIDUCIA* .
Namun demikian kredit tanpa jaminan atau kredit dengan jaminan adalah hutang yang wajib dan harus dibayar.
Mengenal Lebih Dekat Benda Bernama Kartu Kredit, Tak Sesederhana Bentuknya
4/
5
Oleh
Rasendriya Bercerita